Jumat, 25 Juni 2010

Kebudayaan Suku Batak

SEJARAH
Kerajaan Batak didirikan oleh seorang Raja dalam negeri Toba sila-silahi (silalahi) lua’ Baligi (Luat Balige), kampung Parsoluhan, suku Pohan. Raja yang bersangkutan adalah Raja Kesaktian yang bernama Alang Pardoksi (Pardosi). Masa kejayaan kerajaan Batak dipimpin oleh raja yang bernama. Sultan Maharaja Bongsu pada tahun 1054 Hijriyah berhasil memakmurkan negerinya dengan berbagai kebijakan politiknya.

DESKRIPSI LOKASI
Suku bangsa Batak dari Pulau Sumatra Utara. Daerah asal kediaman orang Batak dikenal dengan Daratan Tinggi Karo, Kangkat Hulu, Deli Hulu, Serdang Hulu, Simalungun, Toba, Mandailing dan Tapanuli Tengah. Daerah ini dilalui oleh rangkaian Bukit Barisan di daerah Sumatra Utara dan terdapat sebuah danau besar dengan nama Danau Toba yang menjadi orang Batak. Dilihat dari wilayah administrative, mereka mendiami wilayah beberapa Kabupaten atau bagaian dari wilayah Sumatra Utara. Yaitu Kabupaten Karo, Simalungun, Dairi, Tapanuli Utara, dan Asahan.

UNSUR BUDAYA

A. Bahasa
Dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari, orang Batak menggunakan beberapa logat, ialah: (1)Logat Karo yang dipakai oleh orang Karo; (2) Logat Pakpak yang dipakai oleh Pakpak; (3) Logat Simalungun yang dipakai oleh Simalungun; (4) Logat Toba yang dipakai oleh orang Toba, Angkola dan Mandailing.

B. Pengetahuan
Orang Batak juga mengenal sistem gotong-royong kuno dalam hal bercocok tanam. Dalam bahasa Karo aktivitas itu disebut Raron, sedangkan dalam bahasa Toba hal itu disebut Marsiurupan. Sekelompok orang tetangga atau kerabat dekat bersama-sama mengerjakan tanah dan masing-masing anggota secara bergiliran. Raron itu merupakan satu pranata yang keanggotaannya sangat sukarela dan lamanya berdiri tergantung kepada persetujuan pesertanya.

C. Teknologi
Masyarakat Batak telah mengenal dan mempergunakan alat-alat sederhana yang dipergunakan untuk bercocok tanam dalam kehidupannya. Seperti cangkul, bajak (tenggala dalam bahasa Karo), tongkat tunggal (engkol dalam bahasa Karo), sabit (sabi-sabi) atau ani-ani. Masyarakat Batak juga memiliki senjata tradisional yaitu, piso surit (sejenis belati), piso gajah dompak (sebilah keris yang panjang), hujur (sejenis tombak), podang (sejenis pedang panjang). Unsur teknologi lainnya yaitukain ulos yang merupakan kain tenunan yang mempunyai banyak fungsi dalam kehidupan adat Batak.

D. Organisasi Sosial
a. Perkawinan
Pada tradisi suku Batak seseorang hanya bisa menikah dengan orang Batak yang berbeda klan sehingga jika ada yang menikah dia harus mencari pasangan hidup dari marga lain selain marganya. Apabila yang menikah adalah seseorang yang bukan dari suku Batak maka dia harus diadopsi oleh salah satu marga Batak (berbeda klan). Acara tersebut dilanjutkan dengan prosesi perkawinan yang dilakukan di gereja karena mayoritas penduduk Batak beragama Kristen.
Untuk mahar perkawinan-saudara mempelai wanita yang sudah menikah.

b. Kekerabatan
Kelompok kekerabatan suku bangsa Batak berdiam di daerah pedesaan yang disebut Huta atau Kuta menurut istilah Karo. Biasanya satu Huta didiami oleh keluarga dari satu marga.Ada pula kelompok kerabat yang disebut marga taneh yaitu kelompok pariteral keturunan pendiri dari Kuta. Marga tersebut terikat oleh simbol-simbol tertentu misalnya nama marga. Klen kecil tadi merupakan kerabat patrilineal yang masih berdiam dalam satu kawasan. Sebaliknya klen besar yang anggotanya sdah banyak hidup tersebar sehingga tidak saling kenal tetapi mereka dapat mengenali anggotanya melalui nama marga yang selalu disertakan dibelakang nama kecilnya, Stratifikasi sosial orang Batak didasarkan pada empat prinsip yaitu : (a) perbedaan tigkat umur, (b) perbedaan pangkat dan jabatan, (c) perbedaan sifat keaslian dan (d) status kawin.

E. Mata Pencaharian
Pada umumnya masyarakat batak bercocok tanam padi di sawah dan ladang. Lahan didapat dari pembagian yang didasarkan marga. Setiap kelurga mandapat tanah tadi tetapi tidak boleh menjualnya. Selain tanah ulayat adapun tanah yang dimiliki perseorangan .
Perternakan juga salah satu mata pencaharian suku batak antara lain perternakan kerbau, sapi, babi, kambing, ayam, dan bebek. Penangkapan ikan dilakukan sebagian penduduk disekitar danau Toba.
Sektor kerajinan juga berkembang. Misalnya tenun, anyaman rotan, ukiran kayu, temmbikar, yang ada kaitanya dengan pariwisata.

F. Religi
Pada abad 19 agama islam masuk daerah penyebaranya meliputi batak selatan . Agama kristen masuk sekitar tahun 1863 dan penyebaranya meliputi batak utara. Walaupun d emikian banyak sekali masyarakat batak didaerah pedesaan yang masih mmpertahankan konsep asli religi pendduk batak. Orang batak mempunyai konsepsi bahwa alam semesta beserta isinya diciptakan oleh Debeta Mula Jadi Na Balon dan bertempat tinggal diatas langit dan mempunyai nama-nama sesuai dengan tugasnya dan kedudukanya . Debeta Mula Jadi Na Balon : bertempat tinggal dilangit dan merupakan maha pencipta; Siloan Na Balom: berkedudukan sebagai penguasa dunia mahluk halus. Dalam hubungannya dengan roh dan jiwa orang batak mengenal tiga konsep yaitu : Tondi: jiwa atau roh; Sahala : jiwa atau roh kekuatan yang dimiliki seseorang; Begu : Tondinya orang yang sudah mati. Orang batak juga percaya akan kekuatan sakti dari jimat yang disebut Tongkal.

G. Kesenian
Seni Tari yaitu Tari Tor-tor (bersifat magis); Tari serampang dua belas (bersifat hiburan). Alat Musik tradisional : Gong; Saga-saga. Hasil kerajinan tenun dari suku batak adalah kain ulos, uis (kain tenunan Karo), dan lainnya. Kain ini selalu ditampilkan dalam upacara perkawinan, mendirikan rumah, upacara kematian, penyerahan harta warisan, menyambut tamu yang dihormati dan upacara menari Tor-tor. Kain adat sesuai dengan sistem keyakinan yang diwariskan nenek moyang .

NILAI BUDAYA

1. Kekerabatan
Nilai kekerabatan masyarakat Batak utamanya terwujud dalam pelaksanaan adat Dalian Na Talu, dimana seseorang harus mencari jodoh diluar kelompoknya, orang-orang dalam satu kelompok saling menyebut Sabutuha (bersaudara), untuk kelompok yang menerima gadis untuk diperistri disebut Hula-hula. Kelompok yang memberikan gadis disebut Boru.
2. Hagabeon
Nilai budaya yang bermakna harapan panjang umur, beranak, bercucu banyak, dan yang baik-baik.
3. Hamoraan
Nilai kehormatan suku Batak yang terletak pada keseimbangan aspek spiritual dan meterial.
4. Uhum dan ugari
Nilai uhum orang Batak tercermin pada kesungguhan dalam menegakkan keadilan sedangkan ugari terlihat dalam kesetiaan akan sebuah janji.
5. Pengayoman
Pengayoman wajib diberikan terhadap lingkungan masyarakat, tugas tersebut di emban oleh tiga unsur Dalihan Na Tolu.
6. Marsisarian
Suatu nilai yang berarti saling mengerti, menghargai, dan saling membantu.

ASPEK PEMBANGUNAN
Aspek pembangunan dari suku Batak yaitu masuknya sistem sekolah dan timbulnya kesempatan untuk memperoleh prestise social. Terjadinya jaringan hubungan kekerabatan yang berdasarkan adat dapat berjalan dengan baik. Adat itu sendiri bagi orang Batak adalah suci. Melupakan adat dianggap sangat berbahaya.

Pengakuan hubungan darah dan perkawinan memperkuat tali hubungan dalam kehidupan sehari-hari. Saling tolong menolong antara kerabat dalam dunia dagang dan dalam lapangan ditengah kehidupan kota modern umum terlihat dikalangan orang Batak. Keketatan jaringan kekerabatan yang mengelilingi mereka itulah yang memberi mereka keuletan yang luar biasa dalam menjawab berbagai tantangan dalam abad ini.

SUB-SUKU DAN MARGA DALAM SUKU BATAK

Didalam buku Tarombo Borbor Marsada dikatakan bahwa siRaja Batak memiliki 3(tiga) orang anak, yaitu:

  • Guru Tatea Bulan (siRaja Lontung)
  • Raja Isombaon (siRaja Sumba)
  • Raja Laut

Nah, dari ketiga keturunan di atas lah dimulainya sub-suku beserta marga-marga dalam kehidupan Batak. Suku batak memiliki sub suku antara lain:

-Karo

-Mandailing

-Simalungun

-Toba

-Pakpak, dan

-Angkola

Setelah melihat pembagian sub-suku Batak di atas, perlu kita ingat dengan baik bahwa adanya pengelompokan tersebut bukan berarti ada perpecahan antar-marga. Pengelompokoan atau sub-suku tersebut didasarkan pada wilayah pemukimannya, bukan garis keturunan. Sekalipun terbagi-bagi dalam kelompok, kekerabatan dalam suku Batak sangatlah erat. Akan tetapi, akan lebih dekat lagi jika mereka berada dalam wilayah yang sama. Mengenai hal ini, da perumpamaan dalam bahasa Batak Toba berbunyi demikian: Jonok dongan partubu jonokan do dongan parhundul. Artinya, semua orang mengakui bahwa hubungan garis keturunan adalah sudah pasti dekat, tetapi dalam sistem kekerabatan Batak lebih dekat lagi hubungan karena bermukim di satu wilayah.

Jadi, saya tekankan sekali lagi, pembagian sub-suku Batak ditentukan atau didasarkan pada wilayah bermukim, bukan berdasarkan silsilah garis keturunan.

Semoga bermanfaat. Jika pembaca memiliki pengetahuan lebih atau sekedar ingin mengklarifikasi, saya akan sangat senang jika Saudara-saudara meninggalkannya di sini.

http://www.scribd.com/doc/33547571/Kebudayaan-Suku-Batak

Kamis, 24 Juni 2010

Penggunaan Kekuatan Militer dalam Melawan Terorisme

WALKING AN INTERNATIONAL

LAW TIGHTROPE:

USE OF MILITARY FORCE TO COUNTER

TERRORISM-WILLING THE ENDS

Pada hakekatnya, setiap negara menginginkan perdamaian, tidak ada perang ataupun konflik. Keinginan akan perdamaian ini dibuktikan dengan pembentukan Liga Bangsa-bangsa (LBB) yang merupakan cikal-bakal dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menhindari dan menghentikan perang. Namun, perdamaian tidak selalu berjalan lancer. Runtuhnya LBB menjadi bukti bahwa peperangan selalu ada yang ditandai dengan munculnya PD II. Baiknya, setiap negara menyadari betapa pentingnya perdamaian. Pembentukan PBB menjadi bukti nyata bahwa perdamaian adalah mutlak bagi setiap negara dan hingga sekarang tidak ada perang yang muncul secara terang-terangan.

Dewasa ini, perang sudah menjadi suatu hal yang tabu dan bodoh jika suatu negara berperang. Suasana sistem internasional dirasakan sangat kondusif dan perdamaian telah berlangsung cukup lama. Akan tetapi, ada satu masalah bersama yang dapat mengusik perdamaian itu, bukan perang gaya modern, melainkan terorisme.

Kata terorisme berasal dari bahasa latin yakni Terrere (gemetaran) dan Deterrere (takut)[1]. Defenisi terorisme, berdasarkan konvensi PBB tahun 1939, adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Sedangkan menurut Departemen Pertahanan Amerika Serikat, terorisme merupakan perbuatan melawan hukum atau tindakan yang mengandung ancaman dengan kekerasan atau paksaan terhadap individu atau hak milik untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dengan tujuan politik, agama, atau ideologi. Jadi, berdasarkan penjelasan sebelumnya, kita dapat memahami bahwa unsur utama dari terorisme adalah penggunaan kekerasan yang dilatarbelakangi oleh motif-motif tertentu seperti motif perang suci (agama), motif ekonomi, dan balas dendam, membebaskan tanah air, menyingkirkan musuh politik, dan bahkan gerakan separatis.[2]

Faktanya, terorisme sudah ada bahkan jauh sebelum adanya perang pertama. Namun, terorisme muncul dan mulai membahayakan perdamaian internasional pada abad ke-20, tepatnya sejak periode pasca Perang Dunia II. Kemunculan terorisme internasional modern pertamakali terjadi pada tanggal 22 Juli 1968 saat tiga orang dari kelompok Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP) membajak sebuah penerbangan komersil Israel “El Al” yang sedang terbang dari Roma, Italia ke Tel Aviv, Israel. Terorisme kemudian mencapai puncaknya dan menjadi agenda internasional pada tanggal 11 September 2001 yang dikenal dengan tragedi “nine eleven.” Dalam aksinya, teroris membajak tiga pesawat penerbangan komersil Amerika Serikat yang mana dua dari tersebut ditabrakkan ke gedung kembar World Trade Center (WTC) dan gedung pentagon. Tragedi ini kemudian menjadi titik tolak Amerika yang kemudian mengajak dunia internasional untuk memerangi terorisme. Dari sinilah kemudian dunia internasional memiliki kepentingan bersama (common interest) untuk menangani terorisme.

Keinginan bersama untuk mengatasi permasalahan terorisme ini dituangkan dalam berbagai peraturan internasional, mulai dari Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft atau yang lebih dikenal dengan Hague Convention tahun 1970 hingga Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1368 tanggal 12 September 2001 yang berkaitan dengan tragedi nine eleven[3]. Walaupun sangat terbatas, ada dua belas perjanjian internasional yang juga berkaitan dengan terorisme[4]:

a) Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention,” 1963),

b) Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention,” 1970),

c) Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention,” 1971),

d) Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons (1973),

e) International Convention Against the Taking of Hostages (“Hostages Convention,” 1979),

f) Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention,” 1980),

g) Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation (1988),

h) Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (1988),

i) Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf (1988),

j) Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection (1991),

k) International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997 UN General Assembly Resolution), dan

l) International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism (1999) Cyber-terorisme.

Peraturan mengenai tindakan suatu negara dalam menanggapi aksi terorisme juga tertera dalam piagam PBB. PBB, sebagai organisasi internasional terbesar di dunia, mengharuskan tiap-tiap negara untuk menggunakan cara-d-cara damai, tiap negara anggota PBB dilarang untuk menggunakan kekerasan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu dan keterbatasan perjanjian internasional tersebut, banyak negara memilih mengambil tindakan sendiri sebagai respon dari pembelaan diri/self-defence. Negara-negara tersebut mulai meragukan dan menganggap “collective security” sudah tidak relevan lagi dewasa ini. Tidak jarang, suatu negara menggunakan kekerasan dalam bentuk kekuatan militer untuk melawan terorisme. Padahal, penggunaan kekerasan/kekuatan militer sangat bertentangan dengan isi piagam PBB seperti pasal 2 ayat 4 yang mengharuskan adanya kerjasama, serta pasal 51 yang mengharuskan penggunaan jalan damai dalam menangani terorisme. Selain itu, dalam pasal 33 juga tertera dengan jelas bahwa[5]:

“The parties to any dispute, the continuance of which is likely to endanger the maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, concilliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice.”

Jadi, berdasarkan beberapa contoh pasal dalam Piagam PBB tesebut di atas, setiap negara dalam upaya menangani terorisme harus menggunakan cara damai serta melakukan kerjasama yang berarti menghindari tindakan sendiri/tanpa sepengetahuan negara lain. Dalam Piagam PBB juga terdapat pengecualian yang memperbolehkan suatu negara untuk menggunakan kekerasan dalam melawan terorisme. Akan tetapi, pengecualian itu berlaku hanya jika negara bersangkutan diserang secara langsung terlebih dahulu oleh teroris.

Mengenai penggunaan kekuatan militer sebagai hak suatu negara dalam menangani terorisme, terdapat tiga pemikiran yang memiliki argument berbeda satu sama lain.

1. The Restrictionist Approach

Pemikiran ini berpendapat bahwa penggunaan kekuatan militer /kekerasan tidak dapat dibenarkan. Pengecualian seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 4 dan pasal 51 berlaku apabila suatu negara menghadapi serangan bersenjata secara nyata. Pemikiran ini juga berpendapat bahwa, berdasarkan isi Piagam PBB, self defence hanya boleh dilakukan jika yang melakukan serangan adalah negara.

2. The Counter-Restrictionist Approach

Bertentangan dengan Restrictionist Approach, pemikiran ini membenarkan penggunaan kekuatan militer dengan alasan untuk melindungi kedaulatan dan kemerdekaan suatu negara. Selain itu, pemikiran ini juga menganggap setiap serangan dari luar, dalam bentuk apapun, bisa saja dihadapi dengan kekuatan militer untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, batas wilayah, serta properti negara.

3. Anticipatory Self-Defence

Anticipatory self-defense atau yang sering disebut dengan pre-emptive self-defense merupakan tindakan suatu negara untuk mengatasi terorisme sebelum aksi terorisme tersebut terjadi. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah aksi terorisme terhadap suatu negara.

Contoh konkrit dari pemikiran ini misalnya serangan Israel terhadap Iraq tahun 1981. Dengan dalih khawatir akan menjadi sasaran pengembangan senjata nuklir Iraq, Israel menggunakan kekuatan militernya untuk menyerak kota Osirak, Iraq. Tindakan antisipatoris Israel ini mendapat kecaman dari Dewan Keamanan PBB dan dunia internasional karena pada hakekatnya, penggunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Kejadian serupa mengenai tindakan antisipatoris ini adalah invasi Iraq oleh Amerika Serikat tahun 2001. Amerika menyatakan bahwa Iraq memiliki senjata pemusnah massal dan keberadaan Saddam Husein yang disinyalir sebagai pemimpin jaringan teroris internasional, Al Qaeda, sangat membahayakan keamanan internasional dan Amerika sendiri. Dengan aksi antisipatorisnya, AS mengirimkan pasukan bersenjatanya ke Iraq. Namun, seperti Israel, Amerika juga mendapat kecaman internasional karena, hingga sekarang, keberadaan senjata nuklir di Iraq tidak dapat dibuktikan.

ü Humanitarian Intervention

Di dalam Bab VIII Piagam PBB diatur dengan jelas mengenai humanitarian intervention. Bab ini berkaitan dengan penggunaan kekuatan militer dalam menangani terorisme. Apabila aksi terorisme telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dalam skala yang besar serta negara yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya dan mengancam perdamaian internasional, maka terdapat pengecualian untuk menggunakan kekuatan militer. Intervensi ini boleh dilakukan tanpa ada izin dari negara yang bersangkutan. Salah satu contoh kasusnya adalah intervensi NATO di Yugoslavia, 24 Maret 1999. Pada saat itu, terjadi pelanggaran HAM yang sangat berat oleh tentara Serbia yang membantai etnis di Kosovo. Kasus ini menjadi masalah internasional dan dipandang sebagai aksi terorisme karena mengancam perdamaian internasional dan bersifat tidak manusiawi, kejam, dan terorganisir.

Selain itu, humanitarian intervention dapat dilakukan oleh negara tertentu, sekalipun tanpa persetujuan PBB, jika ada warga sipil yang terjebak dalam perang[6]. Humanitarian Intervention juga diatur dalam konvensi Genewa yang menjadi hukum perang.

ü Memerangi Terorisme

Banyak pihak beranggapan bahwa penggunaan kekuatan militer dapat menghentikan terorisme secara tuntas. kenyataannya adalah sebaliknya. Tindakan melawan terorisme seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Inggris dan Australia terhadap Iraq dan Afganistan memang terbukti efektif. Namun, itu hanya dalam jangka waktu yang sebentar dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Menindak para pelaku aksi terorisme dengan kekerasan justru akan membuat mereka merasa seperti pahlawan. Fakta menunjukkan bahwa membunuh pelaku, mengisolasi, dan memenjarakan pemimpin organisasi teroris dapat menghentikan tindak terorisme, namun tidak berlangsung lama.[7]

Maka dapat kita simpulkan bahwa, bukan dengan kekerasan, sangatlah penting untuk menerapkan cara-cara lain yang bersifat persuasif dan akomodatif terhadap kepentingan berbagai kelompok yang dianggap berpotensi melakukan tindakan terorisme, seperti kelompok yang termaginalisasi atau dirugikan atas penerapan kebijakan selama ini. Selain itu, untuk menangani terorisme sebaiknya lebih mengedepankan solusi politik. Solusi politik ditujukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan cara pertama, merekonstruksi kebijakan terhadap kawasan konflik, dan kedua, menghentikan tindakan unilateralisme dan mengedepankan multilateralisme[8]. Jadi, jelas bahwa penggunaan kekuatan militer/kekerasan dalam melawan terorisme tidaklah selalu efektif.

Selain itu, penanganan terorisme harus dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan semua pihak karena, jika tidak, hanya akan menimbulkan kekacauan yang baru.penggunaan kekuatan militer juga akan melanggar komitmen negara sebagai anggota organisasi internasional, yakni menjaga dan menciptakan perdamaian internasional.


[1] Rosyada, S. H., Peperangan Melawan Terorisme, http://www.pemantauperadilan.com/opini/28.PEPERANGAN%20MELAWAN%20TERORISME.pdf, diakses pada tanggal 13 November 2009 pkl. 18.11

[2] http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=8&mnorutisi=2, diakses pada tanggal 13 November 2009 pkl. 18.15

[3] Terorisme dalam Perspektif Hukum Internasional, http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-pidana-internasional/terorisme-dalam-perspektif-hukum-internasional, diakses pada tanggal 13 November 2009 pkl. 18.19

[4] Ibid, Terorisme dalam Perspektif Hukum Internasional

[5] Ibid, Terorisme dalam Perspektif Hukum Internasional

[6] Geoffrey Robertson, Crimes Against Humanity: The Struggle for Global Justice (England: Allen Lane The Penguin Press, 1999), hlm. 156

[7] Robert A. Pape, The Strategic Logic of Suicide Terrorism (2003), hlm. 14-15

Rabu, 23 Juni 2010

[PW] Ada Racun dalam tubuhmu!

MENYALAHKAN itu MUDAH, BERTANGGUNG JAWAB itu SULIT...
Itulah REALITA HIDUP yang HARUS kita TERIMA dan HADAPI
sebagai seorang PRIA.

BANYAK ORANG pada saat mereka MENGHADAPI "KEGAGALAN",
mereka cenderung menyalahkan

+ ORANG LAIN,
+ TAKDIR,
+ ataupun KETIDAK-MAMPUAN MEREKA,

yang sebenarnya hanyalah ALASAN untuk TIDAK MENCOBA
SEKALI LAGI.

Marilah kita TINGKATKAN MINDSET kita sebagai Pria
Idaman dengan sebuah mindset yang akan membedakan kita
dari 90% Pria diluar sana, yaitu:

Berhentilah MENYALAHKAN dan mulailah
BERTANGGUNG-JAWAB.

Apa maksudnya? Saya akan menjelaskan hal ini dalam
sebuah Ilustrasi...

Bayangkan seorang Pria DIGIGIT seekor ular... Jika
Pria tersebut BODOH, dia akan DENDAM dan MENGEJAR ular
tersebut untuk MEMBUNUH HABIS dan MELAMPIASKAN DENDAM
nya pada ular tersebut.

Walaupun ULAR TERSEBUT akhirnya berhasil dibunuhnya,
Pria tersebut juga akan langsung MATI karena RACUN yang
masuk kedalam tubuhnya CEPAT MENYEBAR dikarenakan
dia terlalu banyak bergerak dengan mengejar ular tersebut.

Lalu APA YANG SEHARUSNYA dilakukan?

Seorang Pria yang Pintar MENGERTI bahwa yang
membuatnya SAKIT bukanlah GIGITAN ular tersebut,
melainkan RACUN yang ada DIDALAM TUBUHNYA... oleh
karena itu DIA TIDAK AKAN MENGEJAR ULAR TERSEBUT,
melainkan Menghisap DARAHNYA SENDIRI untuk
MENGELUARKAN RACUN yang ada dalam TUBUHNYA.

Cerita tersebut MENCERMINKAN DENGAN JELAS bahwa
APAPUN yang terjadi kepada KAMU walaupun itu BUKAN
salah kamu, RACUNNYA tetap didalam DIRIMU. Orang
lain MUNGKIN SAJA membuatmu SAKIT HATI... Situasi
MUNGKIN SAJA menyebabkanmu GAGAL... Kondisi MUNGKIN
SAJA belum berpihak kepadamu, TAPI JIKA YANG KAMU
LAKUKAN HANYALAH MENYALAHKAN ORANG LAIN tanpa
menyadari bahwa RACUN yang sesungguhnya ada didalam
DIRIMU, maka sudah tentu KEADAAN TIDAK AKAN BERUBAH
menjadi LEBIH BAIK.

APAPUN YANG TERJADI kepadamu, BAIK itu SALAHMU,
SALAH ORANG LAIN ataupun (jika menurutmu) SALAH TAKDIR,
akan SANGAT SALAH jika kamu TIDAK MELAKUKAN APA-APA.

Memang SANGAT MUDAH untuk TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB
dan HANYA berkata

"Oh itu kan SALAH DIA... gue ga salah dong..."

Atau

"Yah emang gue BEGINI, mau diapain lagi... ya udah
laaah..."

Atau

"TAKDIR itu kan hanya dapat memberi SIKSA... yah
memang begitu realita hidup."

Yang membuat Kalimat-kalimat diatas TAMPIL sebagai
ALASAN OTENTIK untuk TIDAK BERTANGGUNG JAWAB... Namun
akan sangat BIJAKSANA sebagai SEORANG PRIA agar DENGAN
SESEGERA MUNGKIN MENYADARI bahwa kalimat-kalimat
seperti itulah yang membuat banyak orang TETAP pada
KONDISI yang mereka TIDAK INGINKAN.

Oleh karena itu, APAPUN yang terjadi... Salah
siapapun itu... sudah menjadi TUGAS KITA sebagai
seorang Pria untuk TIDAK MENYALAHKAN SIAPA-SIAPA dan
MULAI MENGAMBIL TINDAKAN yang PENUH TANGGUNG JAWAB
untuk mengubah keadaan menjadi Lebih Baik.

Jika KAMU MENERAPKAN PRINSIP ini kedalam kehidupanmu,
SAYA JAMIN Kamu akan Jauh-jauh LEBIH DEWASA,
Jauh-jauh LEBIH MENARIK, Jauh-jauh LEBIH dapat
MENGURANGI RASA SAKIT HATI, dan SUDAH TENTU
Jauh-jauh LEBIH BAHAGIA sebagai Seorang Pria Idaman
yang Dicintai Wanita.

Stop Blaming and Take Responsibility STARTING Right
Now!